Dinkes Kota Serang Diminta Aktivasi Seluruh Pustu yang Tak Beroprasi
Serang,– Menyikapi temuan beberapa kasus Puskesmas Pembantu yang tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, Meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang agar segera melakukan aktivasi pustu-pustu yang bermasalah tersebut.
Ridwan mengaku, kecewa dengan Dinkes Kota Serang yang membiarkan beberapa Puskesmas Pembantu terbengkalai dan tidak membuka layanan kepada masyarakat. Menurutnya, Dinkes Kota Serang yang dipimpin oleh M. Iqbal selaku kepala dinas juga telah membangkangi amanat Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
“Saya selaku Komisi III DPRD, kecewa besar dengan Dinkes bila Pustu itu ditutup dan tidak memberikan pelayanan. Tentu kami juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinkes selama ini. Karena jelas ini masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya, Minggu (26/1).
Ridwan mengungkapkan, meskipun terdapat kendala seperti sengketa aset, seharusnya Dinkes Kota Serang tetap menjalankan amanah perundang-undangan yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.
“Tidak bisa, harus tetap buka untuk melayani masyarakat. Jangan karena ada sengketa kemudian pelayanan dihentikan. Karena kan semua ada aturannya, jangan sampai kesehatan masyarakat tergadaikan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ridwan, Kecamatan Kasemen merupakan daerah tingkat kemiskinannya tinggi. Selain itu, kasus gizi buruk pun terbanyak ada di Kecamatan Kasemen. Belum lagi tingkat kesejahteraan masyarakatnya yang tergolong rendah serta tingginya resiko bencana.
“Saya kira ini tidak ada alasan untuk Dinkes menutup pelayanan kesehatan. Bila sengketa aset ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Namun, apabila sulit untuk dikomunikasikan, Pemkot Serang dapat menempuh jalur hukum. Karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undang yang ada.
“Kalau masih susah, yah tinggal ke jalur hukum, ke pengadilan, kan semua sudah diatur. Jadi bukan alasan lagi. Dan kami nanti akan memanggil pihak BPKAD dan Kadinkes terkait status aset tersebut,” tandasnya. (Arr)