Dishub Kabupaten Serang Targetkan Retribusi KIR Rp 1,6 Miliar
SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, menargetkan retribusi uji KIR mencapai Rp 1,6 Miliar pada 2023. Target retribusi Uji KIR ini meningkat Rp 300 Juta dari tahun sebelumnya diangka Rp 1,3 Miliar.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, capaian retribusi pada tahun sebelumnya mencapai 98 persen. Capaian itu diperoleh dari pengujian KIR 12 ribu kendaraan. Sedangkan untuk capaian tahun ini pada triwulan ke satu, Agus mengaku, belum menghitung.
“Tahun kemarin, Alhamdulillah tercapai. Untuk tahun ini juga mudah-mudahan sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, Dishub Kabupaten Serang turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang melalui kegiatan Uji KIR yang berdampak terhadap pajak retribusi daerah.
Pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR terbagi dua hal, yakni maksud dan tujuan pengujian laik jalan dan beroperasi kendaraan di jalan umum dengan dilakukan pengujian untuk memastikan kendaraan berfungsi dengan baik.
“Mulai dari pengecekan rem, kemudi, kondisi ban dan lainnya apakah laik operasi karena berhubungan dengan keselamatan di jalan,” papar Benny.
Benny menambahkan, rata-rata yang melakukan uji KIR di Dishub Kabupaten Serang merupakan kendaraan angkutan barang. “Ada kendaraan dari luar ada juga dari Kabupaten Serang. Tapi rata-rata yang uji KIR angkutan barang,” jelasnya.[Adv]