amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemberian Disinsentif bagi para peternak ayam yang direncanakan akan diberikan oleh Pemkot Serang menuai keritikan dari aktivis lingkungan di Kota Serang. Hal tersebut, lantaran tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menerapkan perda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah di setujui scara subtansi oleh Kementrian ATR.
Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) Unbaja, Muhammad Furqon Abdul Wahab mengatakan, dalih “Persiapan” sering kali digunakan oleh Pemkot Serang untuk memberikan dinpensasi kepada para pengusaha ternak. Padahal semestinya, Pemkot harus memberikan ketegasan kepada mereka agar penerapan perda revisi RTRW bisa diujicobakan.
“Dari dulu ketika ternak ayam itu mau ditutup, selalu saja dengan alasan persiapan pindah. Dikasih tenggat waktu 5 tahun lagi. Ketika mau habis masanya, dikasih tenggat waktu lagi 5 tahun. Siapa yang bisa menjamin ketika 5 tahun kedepan mereka masih ‘belum siap’ untuk pindah, itu tidak diberikan tambahan waktu lagi?,” tegasnya.
Furqon mengatakan, Pemkot Serang harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada. Terlebih, saat ini Kota Serang telah memiliki RTRW yang baru melalui revisi. Apabila dalam tahun pertama penerapannya saja sudah dilanggar, maka citra pemerintah otomatis akan tercoreng.
“Kalau orang-orang sudah beranggapan bahwa RTRW ini hanya sekadar dokumen saja, nanti akan bertambah banyak lagi oknum-oknum pengusaha yang melanggar. Toh pasti mereka berpikiran bahwa bisa saja nanti diberikan disinsentif oleh Walikota, selama mereka bisa memberikan sedikit keuntungan mereka kepada masyarakat. Tapi kan lihat juga sisi negatifnya,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Serang sempat memberikan dispensasi hingga bulan April 2020 untuk peternak ayam yang ada di wilayahnya untuk bersiap-siap menutup usahanya setelah musim panen tiba. Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan habis, pemkot justru kembali memberikan dispensasi kepada peternak ayam hingga lima tahun kedepan.(Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…