Pemkab Serang Optimalkan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2022 mendatang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Menyusul, telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida usai membuka sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Senin (1/11/2021).
Dijelaskan Ida, mengoptimalisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan lantaran adanya aturan baru dari Pemerintah Pusat. “Ada aturan baru yang mengharuskan kita mensikapi. Pemkab Serang akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” katanya.
Ia mengatakan, Bupati Serang juga sudah membuat surat edaran Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. “Jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” ujarnya.
Mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya. Supaya, pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan. “Terutama dari sisi aturan,” ujar Ida.
Pada intinya, kata Ida, saat ini dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik. “Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” ucapnya.
Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa. Yakni, transaksional dan non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencatatan.
“Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu,” katanya. (Red)









