amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang mendorong pemerintah desa agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya saat menjadi narasumber pada lokakarya standar layanan informasi desa di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Rabu (6/4/2022).
Anas mengatakan, pembentukan PPID di tingkat desa untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi. “Saya berharap agar desa memperhatikan kembali tentang ketentuan aturan keterbukaan informasi di desa,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pemerintah desa yang belum paham tentang keterbukaan informasi. Anas mencontohkan seperti ada permintaan dari LSM atau dari masyarakat yang minta terkait dokumen di desa, dan pihak pemerintah desa mengabaikannya.
“Ini menjadi celah desa dibawa ke ranah Komisi Informasi atau sengketa informasi. Jadi, saya berharap mudah-mudahan nanti dengan adanya surat edaran bisa minimal kita mengingatkan pentingnya desa membentuk PPID,” terang Anas.
Disamping itu, Anas juga berharap pemerintah desa bisa memanfaatkan website. Yakni, dengan mengupdate informasi-informasi tentang pemerintah desa.
Sehingga, masyarakat dapat mengetahui perkembangan tentang desa untuk memberikan masukan kontribusi perkembangan desa. “Apalagi sistem keuangan di desa masuk di website lebih bagus lagi karena lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Anas.
Komisioner KI Provinsi Banten Lutfi Nawawi, pemerintah desa supaya memahami dan punya komitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan Diskominfosatik atau PPID Utama Kabupaten Serang terhadap pemdes bisa mendorong terbentuknya PPID desa, di semua desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PPID merupakan amanah undang-undang sehingga pemerintah desa secara maksimal dapat memberikan layanan informasi publik. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…