Musda Forum CSR Tak Dihadiri Pj Gubernur, Pemprov Banten Dinilai Tak Ikuti Aturan Kemensos

SERANG,– Pemerintah Provinsi Banten dinilai tidak mengimplementasikan amanat Permensos Nomor 9 tahun 2020. Hal itu karena pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Pj Gubernur, Al Mukhtabar tidak menghadiri Musda Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten.
Sekretaris Careteker CSR Banten Gatot Yan S mengaku kecewa terhadap ketidak hadirkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Musda CSR Provinsi Banten. Menurutnya ketidak hadiran Pemprov Banten pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dari kemunduran regulasi.
“Ketidak hadirkan Pemprov merupakan bentuk kemunduran pemerintah dalam melihat sebuah regulasi,” katanya kepada wartawan disela-sela Musda Forum CSR Provinsi Banten di Hotel Le-Semar, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, keberadaan forum CSR Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas yakni, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 9 tahun 2020. “Dasar hukumnya permensos No 9 tahun2020 peraturan tingkat nasional kami tidak tahu juga sikap Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah mengundang Pemprov Banten dikarenakan kewajiban dalam ADART Forum CSR Provinsi Banten. “Kami undang karena kami diwajibkan AD/ART untuk berkoordinasi dengan pemerintah kewajiban kami,” tuturnya.
Pihaknya mempertanyakan alasan tidak hadirnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar. “Pemerintah terlalu sibuk atau bagaimana,” ujarnya.
Bahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sempat meminta Forum CSR Provinsi Banten untuk membatalkan Musda Forum CSR Provinsi Banten dengan alasan pihaknya belum menyelesaikan regulasi. Padahal, sudah ada Permensos No 9 2020.
“Tidak ada kabar kemarin itu sempat meminta kami membatalkan musda ini,” katanya.
Katanya sih masih belum selesai regulasinya atau apa. Saya bilang regulasi apa padahal permensos sudah berlaku, jadi kita jalan terus,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan dengan tidak hadirnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar berarti, Pemprov Banten tidak mengimplementasikan amanat Permensos Nomor 9 tahun2020.
“Regulasikan sudah ada, (artinya) tidak menemplementasikan amat permensos nomor 9. Kan itu dalam permensos itu dalam salah satu pasal mengatur kewajiban pemerintah,” ujarnya.
“Pemerintah dalam membina forum CSR, nah forum CSR ini produknya permensos. Kalau kami secara kelembagaan legitimasi furom CSR itu hirarkinya ada di forum atasnya. Pemerintah pada posisi permensos itu pembina,” pungkasnya. (Arr)









