amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Bidang Bina Konstruksi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, di Kota Serang, beberapa waktu lalu.
Bimtek dihadiri secara langsung oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Serang Tony Kristiawan, Kepala Bidang dan Jabatan Fungsional Bina Konstruksi beserta staf dan jajarannya.
Dalam bimtek tersebut, hadir pihak penyedia dan tim pembuat Kontrak Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umumd Penataan Ruang Kabupaten Serang dan narasumber yang sekaligus memberikan pemaparan terkait cara perhitungan menentukan nilai TKDN dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPUPR Kabupaten Serang Tony Kristiawan berharap kepada para peserta Bimtek agar serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat memahami metode nilai TKDN pada suatu pelaksanaan kegiatan konstruksi, mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dokumen pendukung dalam rangka pemenuhan kebijakan TKDN serta dapat melakukan penilaian mandiri terkait capaian nilai TKDN proyek, sesuai dengan formulir penilaian TKDN.
“Mudah-mudahan dapat menambah wawasan kita dan bisa membantu pemerintah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menerapkan TKDN sesuai aturan,” ucapnya, Selasa (27/6/2023).
Pemahaman mendalam tentang perhitungan nilai TKDN adalah kunci bagi kesuksesan dan keberlanjutan industri konstruksi. TKDN tidak hanya merupakan persyaratan hukum tapi juga sebagai alat untuk mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri, serta meningkatkan partisipasi pelaku industri lokal dengan mempelajari metode dan strategi perhitungan yang akurat.
“Mari kita aktif dan bersemangat mengikuti sesi-sesi pelatihan dengan baik, agar kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang cara perhitungan nilai TKDN dan dapat menerapkannya secara efektif dalam pekerjaan konstruksi,” pungkasnya. Tony mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir, untuk mengikuti bimtek ini.[Adv]
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…