amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Polres Serang Kota kembali melanjutkan kasus hukum pemerkosaan gadis difabel asal Kota Serang. Kedua pelaku yakni S dan EJ kembali ditahan di Mapolres Serang Kota.
Diketahui, kedua pelaku sempat bebas lantaran adanya pencabutan laporan. Akhirnya, setelah melakukan gelar perkara khusus Polres Serang Kota menyimpulkan kasus akan dilanjutkan kembali.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, kasus kedua pelaku dilanjutkan kembali setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus.
“Untuk pelaku yang sudah di restorative juatice untuk penghentian penyidikannya, kita ajujan kembali proses penyidikannya, kita terbitkan kembali surat perintah penahanan,” katanya, Sabtu (29/1/2022)
Ia mengatakan jika terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus pemerkosaan gadis difabel tuna grahita terhadap dua pelaku, dilakukan akibat adanya pencabutan laporan dari pelapor serta berpedoman pada restorative justice. Namun demikian saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kembali kepada para pelaku.
“Dan terhirung dari tadi malam, ke dua pelaku sudah kita buat berita acara Pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan dan langsung ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan perihal SP3 kedua pelaku. Selain itu pihaknya akan maraton kembali melakukan pemeriksaan, agar segera masuk P21 ke kejaksaan Negeri Serang.
“Kita akan melakukan penanganan lanjutan dan akan berkoordinasi dengan Jaksa pemeriksa dari kita,” pungkasnya.(Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…