Dua Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel di Kota Serang Kembali Ditahan

SERANG,- Polres Serang Kota kembali melanjutkan kasus hukum pemerkosaan gadis difabel asal Kota Serang. Kedua pelaku yakni S dan EJ kembali ditahan di Mapolres Serang Kota.
Diketahui, kedua pelaku sempat bebas lantaran adanya pencabutan laporan. Akhirnya, setelah melakukan gelar perkara khusus Polres Serang Kota menyimpulkan kasus akan dilanjutkan kembali.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, kasus kedua pelaku dilanjutkan kembali setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus.
“Untuk pelaku yang sudah di restorative juatice untuk penghentian penyidikannya, kita ajujan kembali proses penyidikannya, kita terbitkan kembali surat perintah penahanan,” katanya, Sabtu (29/1/2022)
Ia mengatakan jika terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus pemerkosaan gadis difabel tuna grahita terhadap dua pelaku, dilakukan akibat adanya pencabutan laporan dari pelapor serta berpedoman pada restorative justice. Namun demikian saat ini pihaknya telah melakukan penahanan kembali kepada para pelaku.
“Dan terhirung dari tadi malam, ke dua pelaku sudah kita buat berita acara Pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan dan langsung ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan perihal SP3 kedua pelaku. Selain itu pihaknya akan maraton kembali melakukan pemeriksaan, agar segera masuk P21 ke kejaksaan Negeri Serang.
“Kita akan melakukan penanganan lanjutan dan akan berkoordinasi dengan Jaksa pemeriksa dari kita,” pungkasnya.(Arr)






