amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sedang duduk santai usai belanja narkoba, MB (32) laki-laki warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka MB yang sudah tiga bulan berbisnis obat keras jenis tramadol dan hexymer ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan saat di teras kontrakannya. “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Yudha menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat. “Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Yudha.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus plastik berisi pil hexymer sebanyak 1.418 butir. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO). “Ribuan butir obat keras yang berhasil kami dapatkan ternyata dibeli oleh tersangka kepada pengedar yaitu WA yang sampai saat ini berstatus DPO warga Tangerang Selatan,” ucap Michael.
Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
Tersangka mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Arr).
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…