amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – HK, kakek berusia 55 tahun malah menjadi pengedar obat keras. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot di rumah kontrakannya, yang berlokasi di Kecamatan Cipare, Kota Serang, Banten.
Warga Ibu Kota Banten itu ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot hari Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 wib. Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan obat keras jenis tramadol sebanyak 30 butir dan atarax alprazolam sebanyak 40 butir.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, Jumat (14/01/2022).
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HK dikenakan pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“(Obat tersebut) disimpan di tas selempang warna hitam yang berada didalam kamar kosan yang ditempati oleh tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (jal/red)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…