amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
JAKARTA, – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2022).
“Yang berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza,” tegas Zulpan dikutip dari Kompas.com.
Zulpan menambahkan, hasil tes urine menunjukkan Fico Fachriza positif narkoba. “Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” kata Zulpan.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016. Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/01/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (net/red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…