amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Satuan Pelayanan Terminal Pakupatan Kota Serang melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat terhadap sejumlah kendaraan yang beroprasi di Terminal Pakupatan. Hasilnya, dari 8 angkutan umum yang menjalani pemeriksaan, 4 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi standar beroperasi.
Kepala Satuan pada Terminal Pakupatan, Wayulo Dianto mengatakan, ke 4 kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut terdiri dari 3 unit kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 1 unit kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Yah lantaran adanya kerusakan teknis, seperti lampu, ban, rem, klakson dan sebagainya. Kita juga melihat kelengkapan adminstrasi kendaraan, iya surat-surat nya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran terhadap ke empat sopir yang kendaraan yang tidak memenuhi standar. Saat disinggung pemberian sangsi tegas, ia mengatakan jika bukan menjadi kewenangan pihaknya melainkan menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten.
“Data ini akan diserahkan ke prasarana di BPTD, bisa saja dari BPTD berkirim surat ke pusat. Jadi pusat yang akan menegur PO (perusahaan otobus),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan merupakan agenda rutin dan bukan hanya pada hari-hari besar seperti mudik lebaran, tahun baru atau pun libur panjang. “Tidak, seperti yang dijelaskan kegiatan ini (ram cek) kita lakukan rutin. Jadi bukan karena ada hari besar (mudik lebaran) lalu langsung ada pemeriksaan. Ini (ram cek) akan menjadi tolak ukur keselamatan berkendara,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…