amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Enam Napi di Tangerang Dapat Remisi

TANGGERANG – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2021, Rabu (26/5/21).

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Herastini melalui Kasie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Herti Hartati menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk implementasi dari pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999.

Yakni, lanjut Kasi ramah itu, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,

“Terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” terang Herti, seusai pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis di tempatnya mengabdi tersebut.

Sosok Kasi low profil itu menjelaskan, pada pasal 1 ayat 6 Peraturan pemerintah No.32 Tahun 1999, remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber wanita yang memiliki motto ‘Bekerja dengan Hati, namun Tetap Hati-hati’ tersebut.

Herti mengungkapkan, remisi pada ayat (1) Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut Herti, persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

“Pemberian remisi ini diberikan kepada Tiga orang Warga Binaan PP 99, dan Dua orang Warga Binaan Pidana Umum dan Satu orang menjalani subsider,” ujar Herti.

Selain itu, sosok Kasi yang juga dikenal berjiwa keibuan dalam memimpin jajaranya dan membina WBP itu pun berpesan agar WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun ini dapat semakin lebih baik lagi.

“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun ini. Tetaplah menjadi baik serta tekun dalam mengikuti setiap program yang diberikan Lapas tercinta ini,” tukasnya.

Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tangerang Kurniyantini menambahkan bahwa arti dari Remisi Khusus I (RK I ) yakni mendapatkan remisi, namun masa hukumannya masih ada sisa.

“Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan. Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, kegiatan pemberian remisi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Kurniyantini itu menegaskan, Surat Keputusan dan daftar terlampir Remisi Khusus Hari Raya Waisak secara transparan dipublikasikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui papan pengumuman di Paviliun.

“Hal itu guna menjadi refleksi bagi mereka dari pola perubahan perilaku menjadi lebih baik sehingga semakin cepat berintegrasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago