Kasus Hukum Nikita Mirzani Masuk Tahap Dua, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Serang

SERANG,- Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kini memasuki babak baru, tim penyidik Polresta Serang Kota melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dalam kasus pencemaran nama baik uu ite atas nama tersangka artis Nikita Mirzani. Penyidik sudah berkoordinasi dengan kejari serang untuk pelimpahan itu.
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota ditemani oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaean. Nikita langsung masuk ke dalam gedung satreskrim polresta serang tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
Kasi Humas Polresta Serang, AKP Iwan Sumantri mengatakan, penyidikan kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Nikita Mirzani ini atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Pada pekan lalu, berkas penyidikannya lengkap atau P21.
“Iya sudah P21, sudah P21 menunggu pihak penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya meminta Nikita Mirzani agar kooperatif dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini. Karena, bisa dipastikan bahwa rencananya akan besok dilakukan pelimpahan.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Nikita Mirzanii saat ditemui di polresta serang mengga memberikan komentar mengenai proses hukum yang menimpanya.
Diketahui, Nikita menjadi tersangka pada 16 mei 2022 dan ditetapkan oleh satreskrim Polresta Serang. hal ini berkaitan dengan laporan dito di instagram story yang diancam UU ITE. (Arr)








