Ganjil Genap Dicabut, Pemudik Apresiasi Kemenhub
CILEGON,-Pencabutan pola Ganjil Genap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1440 H mendapatkan respon positif dari para pemudik.
Supardi (46) pemudik asal lampung mengataka banyak sekali pemudik yang merasa tidak nyaman dengan pola tersebut. “Memang harusnya di cabut, sebab pola ganjil/genap malah akan memperburuk keadaan, bukan memperbaiki,” katanya.
Lain halnya Nasution (49) salah satu penumpang di pelabuhan merak mengaku mudik cepat-cepat untuk menghindari pola ganjil genap.
“Karena kita keluarga ada beberapa mobil, kan tidak sama platnya. Sementara kami ingin pergi bersama-sama,” ujarnya.
Sementra itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub Chandra Irawan mengatakan, pencabutan pola ganjil genap di pelabuhan Merak – Bakauheni sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan untuk para pemudik.
“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra melalui siaran press yang diterima wartawan, Kamis (30/5/2019).
Pada surat tertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry, Ketua Umum DPP Gapasdap, serta Ketua Umum DPP INFA.
Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil/genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei – 3 Juni di Pelabuhan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Chandra.
Ia juga menambahkan adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari. “Sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan,” tuturnya.