amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Categories: BERITA

Harga Pupuk Subsisi Naik, DPRD Banten: Pemerintah Kurang Perhatian Kepada Petani

SERANG – Pemerintah menetapkan kenaikan harga pupuk subsidi di awal tahun 2021 ini. Kebijakan itu dinilai DPRD Kabupaten Serang tidak pro terhadap petani.

Kenaikan pupuk itu tertuang dalalm Peraturan Mentri Pertanian No. 49 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang Alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan kebijakan yang di ambil oleh pemritah pusat memberatkan para petani. “Kenaikannya dari harga awal itu Rp200 sampai dengan Rp400 per kilogramnya. Dalam peraturan menteri pertanian hara pupuk urea dari Rp1.800 menjadi Rp2.250. ZA dari Rp1.400 menjadi Rp1.700. SP-36 dari Rp2.000 menjadi Rp2.400. NPK phonska dari Rp2.300 menjadi Rp Rp2.300. Dan Petroganik dari Rp500 menjadi Rp800 per kilogramnya,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan beberapa petani usai kebijakan kenaikan tersebut. Kata dia, banyak petani yang mengeluhkan kebijakan itu. “Apalagi petani muda, semangat mereka untuk bertani menjadi berkurang,” ujarnya.

Nawa juga mengaku, sebelum adanya kenaikan itu dirinya sempat mendengarkan keluh kesah dari para petani yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi terutama di Kabupaten Lebak. “Menjelang akhir tahun kemarin itu pupuk langka, lagu lama dalam melakukan kenaikan harga hal itu sering terjadi,” ujarnya.

Politisi partai Demokrat Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu merasa kepedulian Pemeritah terhadap petani sekalian hari semakin berkurang. “Para petani tercekik dengan adanya kenaikan hara pupuk, hasil pertanian mereka hampir tidak sebanding dengan harga pupuk subsidi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kebijakan itu bisa dievaluasi agar para petani tidak merasa keberatan. “Jangan sampai para petani terutama petani muda enggak mau menjdi petani lagi, karena jantungnya Indonesia itu dari pertanian, tanpa ada petani mau makan apa?,” tukasnya.

Sementara, Sekertaris Dinas Pertanian Banten, Asep Mulyana Hidayat membenarkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi, kata ia keputusan dinas pertanian merujuk pada Peraturan Mentri Pertanian. “Betul sudah tertuaang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI no. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsid Sektor Pertanian Tahun 2021, Sudah diterjemahkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten No. 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tanggal 04 Januari 2021,” katanya.

Ia memaparkan harga pupuk subsidi terbaru. Yakni, pupuk urea Rp2.250, pupuk SP-36 Rp2.400, pupuk ZA Rp1.700, pupuk NPK Rp2.300, pupuk NPK Formula Khusus Rp3.300 perkilogram, pupuk organik granul Rp800 perkilogram, pupuk iorganik cair Rp20.000 perliter,” sambungnya. (Tiqo)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago