amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,– Pemkot Serang sudah memberlakukan denda bagi masyarakat yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari pelanggar, Pemkot Serang sudah mengumpulkan denda Rp4,15 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, dalam 10 hari penerapan PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar prokes di Kota Serang. Selama melakukan pemberlakuan pemberian sangsi Tipiring kepada pelanggar, ihaknya telah mengumpulkan uang denda hingga Rp4,15 Juta Rupiah.
“Ya hanya sedikit Rp4,15 juta, dan ini sudah disetor ke kas daerah. Ini kami lakukan bersama Kejari, kepolisian, hingga dishub,” katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Selasa (13/7/2021).
Ia menjelaskan, total denda tersebut berasal dari 40 pelanggar dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. “Besaran ini berdasarkan vonis yang ditetapkan oleh hakim, jadi beda-beda tidak sama semua,” imbuhnya.
Dari total 40 pelanggar, pelanggaran yang banyak ditemukan ialah tidak memakai masker. Selein itu, pelanggaran yang dilakukan oleh manyarakat lainnya ialah rumah makan yang tetap melayani masyarakat untuk makan ditempat. “Kebanyakan itu karena tidak menggunakan masker, jadi dendanya tidak besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusna mengaku, penerapan tpiring yang diberlakukan untuk pelanggar prokes saat PPKM Darurat di Kota Serang diklaim optimal. Pasalnya ketaatan masyarakat mulai membaik, hingga menerapkan Prokes secara ketat.
“Kalau pedagang, pengusaha cafe dan restoran sih sudah banyak yang patuh, yaitu tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional. Nanti kami akan pantau lagi,” jelasnya.
Ia pun berencana akan melakukan penindakan Tipiring hingga ke tingkat kecamatan agar masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ada peningkatan kepatuhan pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi tipiring di tingkat kecamatan. Nanti kami akan koordinasikan dengan satgas Covid-19 kecamatan,” tandasnya. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…