Jam Buka Restoran di Tangerang Dibatasi

TANGERANG – Pemkot Tangerang memebatasi waktu operasional restoran dan rumah makan saat Ramadan hingga pukul 21.00 WIB. Itu sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Jam operasional (restoran dan rumah makan) mengikuti PPKM. Tetap jam 21.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu (14/4/2021).
Herman mengimbau, warga Kota Tangerang yang berbuka puasa di luar rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Ia juga meminta masyarakat jika tidak urgen untuk buka puasa dan sahur di rumah masing-masing.
“Kami berharap, seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe,” jelasnya.
Seperti diketahui, PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang, terhitung sejak 6 April hingga 19 April 2021. Perpanjangan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjagan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. (red)









