amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Pandeglang- Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi Reaktivasi jalur yang akan digunakan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Acara tersebut dihadiri warga dari dua Kelurahan dari kecamatan Pandeglang yakni Kelurahan Kadomas dan Babakan Kalanganyar di Rizki Hotel Selasa, (8/10/2019).
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, akan ada masyarakat yang terdampak akibat reaktivasi jalur KAI tersebut.
“Rencananya masyarakat terdampak akan mendapatkan dana kehormatan untuk pindahan”, katanya dilansir dari Akun instagram irnacenter.
Nana menuturkan, untuk penanganan dampak sosial kemasyrakatan yang timbul akibat pembangunan nasional memiliki beberapa kiteria diantaranya, memiliki identitas yang sah, tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya, telah menguasai dan memanfaatkan tanah ssecara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus dan menguasai serta memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka.
“Artinya masyarakat setempat tidak mengakui sisi tanah tersebut” katanya.
Nana menjelaskan, belum ada nilai pasti untuk besar santunan yang akan diberikan kepada masyarakat. Namun pihaknya memastikan pemberian dana kehormatan akan didasarkan pada beberapa pointer yang tertera pada pasal 8 atas Peraturan Persiden No. 62 tahun 2018.
“Kami harap nilainya wajar dan belum bisa memutuskan beberapa rupiahnya, namun akan memperhatikan segala sesuatu yang berada diatas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah” imbuhnya.
Berdasarkan data yang di himpun oleh kru Digdayamedia.id, pelaksanaan reaktivasi jalur KA Rangkas – Pandeglang rencananya akan dibagi kedalam dua segmen dengan total jarak sepanjang 56,6 KM. (Anggi/Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…