Rumah Isolasi di Pandeglang Dibuat Mei

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana akan membuat rumah isolasi yang digunakan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) covid-19. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) no 6 tahun 2020 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2020. Salah satunya, yang menyebutkan bantuan dana desa harus digunakan untuk membuat rumah isolasi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Doni Hermawan menargetkan, rumah isolasi akan dibuat pada bulan mei mendatang yang sudah diatur dalam aturan SE PDTT. “SE ini dikeluarkan tanggal 14 April kemarin, tiga poin isinya yaitu penanganan covid 19, padat karya tunai desa, dan bantuan tunai desa serta mengharuskan adanya rumah isolasi,”kata Doni, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya berencana, pembangunan rumah isolasi akan dilakukan setelah pembentukan gugus tugas tingkat desa hingga RT / RW. “Kita akan sinergikan antara program pusat hingga ke desa,” ujarnya.
Terkait anggaran, Doni mengatakan, pihaknya akan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten yang ada di desa sebesar 45 juta di masing – masing desa. “Tapi sebelumnya harus ada perubahan anggran dulu di APBDes setelah itu baru dibentuk,” terangnya.
Dia juga mengatakan,bantuan 45 juta juga akan digunakan untuk pemenuhan logistik selama proses karantina. “Saat dikarantina tentu semua kebutuhan nya harus dipenuhi,”katanya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita berharap, satu desa satu rumah isolasi segera terwujud. “Warga yang masuk kedalam pantauan jika tidak dapat melakukan isolasi mandiri bisa dilakukan di runah isolasi,” katanya saat Rapat Kordinasi dengan 36 Kepala Puskesmas di Pendopo Bupati Pandeglang. (Tiqo)






