Jika Meninggal Saat Kerja, Honorer Pemkot Serang Dijanjikan 48 Kali Lipat Gaji

SERANG – Pemkot Serang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terkait penyediaan jaminan sosial untuk pegawai non ASN atau pegawai honorer. Dalam kerjasama tersebut, terdapat dua jaminan yang yang akan diikutsertakan untuk pegawai honorer di Pemkot Serang.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Serang, Didin Haryono mengatakan, sejauh ini Pemkot Serang memberikan respon yang positif terkait penyediaan program jaminan sosial pegawai non PNS di Kota Serang.
“Pak wali, Sekda, semua jajaran sangat mendukung program BPJS ketenagakerjaan. Terkait regulasi Perwal sudah ada. Termasuk perusahaan yg mendirikan izin usaha PTSP OSS juga wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (16/2/2021)
Didin mengatakan, ada dua program yang nantinya akan diikuti oleh pegawai yang ada dilingkup Pemkot Serang. “Untuk sementara ada 2 program yang diikuti yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Kalau sudah mau dan mampu bisa ditambah program jaminan hari tua,” imbuhnya.
Ia memaparkan sejumlah manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS TK. “Apabila terjadi kecelakaan ketika berangkat kerja, saat kerja ataupun pulang kerja, maka akan mendapatkan biaya pengobatan perawatan sampai tuntas. Kalau meninggal mendapat santunan kematian sebesar 42 juta. Meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan 48 kali gaji,” jelasnya.
Kata dia, santunan tersebut berlaku untuk seluruh peseta yang telah terdaftar dalam BPJS TK, baik peserta yang sudah lama bergabung maupun yang baru bergabung. “Hari ini daftar, besok meninggal, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan jika nantinya iuran untuk BPJS ketenagakerjaan akan dipotong langsung dari gaji yang diterima pegawai setiap bulannya. “Ia sistemnya nanti dipotong gaji dari honor yang diterima,” katanya. (Arr)









