Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras
JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras). Kebijakan itu diambil setelah mendapatkan protes dari berbagai pihak
Sebelumnya, Jokowi meneken Perpres tersebut pada 2 Februari 2021. Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Keputusan Jokowi itu mempertimbangkan banyaknya penolakan dari berbagi pihak. Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan masyarakat umum di berbagai daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi. (red)