JPU Tolak Permohonan Nikita Mirzani

SERANG,- Nikita Mirzani menjalani persidangan ketiganya di Pengadilan Negeri Serang. Pada persidangan tersebut, Nikita Mirzani mendengarkan jawaban atas eksepsi yang ia sampaikan ke pengadilan minggu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan dalam persidangan ketiga Nikita Mirzani.
Dalam persidangan tersebut, JPU merekomendasikan agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan olek kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Fitriyah menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari pihaknya menolak eksepsi yang ada.
“Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani di pengadilan negeri serang telah memenuhi syarat baik formil maupun materil sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya, Senin (28/11/2022).
Selain itu, mereka juga menilai jika eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani telah melampaui eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.
“Bahwa gugatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada majelis hakim agar tetap menetapkan pemeriksaan perkara Nikita Mirzanii untuk dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Nikita Mirzani mengatakan jika hal tersebut sudah menjadi wewenang dari kejaksaan. Ia pun mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut. “Itu memang sudah menjadi wewenang jaksa,” jelasnya.
Kendati ditolak jaksa, keputusan mengenai diterima atau tidaknya eksepsi baru akan diputuskan pada minggu depan oleh majelis hakim. (Arr)








