amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Nikita Mirzani menjalani persidangan ketiganya di Pengadilan Negeri Serang. Pada persidangan tersebut, Nikita Mirzani mendengarkan jawaban atas eksepsi yang ia sampaikan ke pengadilan minggu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan dalam persidangan ketiga Nikita Mirzani.
Dalam persidangan tersebut, JPU merekomendasikan agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan olek kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Fitriyah menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari pihaknya menolak eksepsi yang ada.
“Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani di pengadilan negeri serang telah memenuhi syarat baik formil maupun materil sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya, Senin (28/11/2022).
Selain itu, mereka juga menilai jika eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani telah melampaui eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.
“Bahwa gugatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada majelis hakim agar tetap menetapkan pemeriksaan perkara Nikita Mirzanii untuk dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Nikita Mirzani mengatakan jika hal tersebut sudah menjadi wewenang dari kejaksaan. Ia pun mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut. “Itu memang sudah menjadi wewenang jaksa,” jelasnya.
Kendati ditolak jaksa, keputusan mengenai diterima atau tidaknya eksepsi baru akan diputuskan pada minggu depan oleh majelis hakim. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…