Kabar Gembira! Seleksi CPNS dan PPPK di Kota Serang Mulai Dibuka
SERANG,– Pemkot Serang mulai membuka pelaksanaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru 2021. Pendaftaran akan dibuka mulai besok, Rabu (30/6/2021).
Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi mengatakan, pengumuman mengenai Seleksi CPNS dan PPK telah diumumkan melalui webset remi milik BKPSDM.
“Ya pukul 00.00 WIB tanggal 30 Juni ini kita umumkan pendaftaran CPNS dan PPPK, pendaftarannya sampai dengan tanggal 21 Juli mendatang, jadi Insya Allah malam ini sudah bisa diakses,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Nonguru akan berlangsung hingga Februari 2022 mendatang. Itu semua mulaidari pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), hingga pengumuman kelulusan.
“Jadwal ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara kalau jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu pada surat yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk petunjuk teknis (juknis) lainnya seperti dokumen yang harus diunggah pendafatar masih menunggu keputusan BKN. Yang ada saat ini baru surat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Nonguru.
“Kita masih menunggu juknisnya, tapi jadwalnya sudah dikasih. Nanti kalau sudah ada juknisnya akan kita umumkan di media,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pemkot Serang mendapatkan alokasi sebanyak 182 untuk CPNS dan 420 PPPK.
Sehingga totalnya 602 formasi. “Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan jumlah formasi di Kota Serang totalnya,” katanya.
Lebih lanjut, total CPNS sebanyak 182 formasi dengan rincian 179 tenaga teknis dan 3 tenaga kesehatan. Sementara untuk 420 PPPK dengan rincian 350 tenaga guru dan 70 tenaga teknis lain. “Untuk CPNS dan PPPK ini tersebar di beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Pertanian, Dinas Komunisi dan Informatika (Diskominfo), dan yang lainnya,” tuturnya. (Arr)