amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
DIGDAYAMEDIATAMA.ID – Bagi warga Banten, ada kabar yang cukup melegakan di akhir tahun ini. Pemerintah Provinsi Banten baru saja resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Angkanya naik menjadi Rp3.100.881, atau meningkat sekitar 6,74% dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, pemerintah ingin daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kenaikan harga kebutuhan, namun di sisi lain tetap menjaga agar iklim investasi dan usaha di Banten tetap kondusif.
Kenaikan UMP ini juga otomatis diikuti dengan naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Banten. Menariknya, untuk tahun 2026 ini, Kota Cilegon masih memegang predikat sebagai daerah dengan upah tertinggi, sementara Lebak berada di posisi paling bawah.
Daftar Lengkap UMK se-Banten Tahun 2026
Berikut adalah rincian besaran upah minimum di 8 kabupaten dan kota di Banten yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2026:
Kota Cilegon: Rp5.469.922 (Naik 6,67%) — Tertinggi di Banten
Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,50%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521 (Naik 6,61%)
Kota Serang: Rp4.665.927 (Naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078 (Naik 4,79%)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010 (Naik 4,97%)
Apa Maknanya Bagi Pekerja?
Kenaikan ini tentu membawa angin segar bagi para buruh dan pekerja di Banten. Namun, di balik angka-angka tersebut, masih ada catatan dari serikat pekerja. Banyak yang menyoroti bahwa meski naik, upah di beberapa daerah seperti Lebak dan Pandeglang dianggap masih cukup jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang idealnya menyentuh angka Rp4 jutaan.
Meski begitu, keputusan ini sudah final dan telah ditandatangani melalui Keputusan Gubernur. Bagi perusahaan, ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi mulai tahun depan. Sedangkan bagi para pekerja, semoga kenaikan ini bisa sedikit membantu memperlancar dapur agar tetap ngebul!
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…