Karna Masalah Aset, Pustu Karangantu Tak Beroperasi
Serang,- Dinas Kesehatan Kota Serang menemukan kembali Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tidak beroperasi. Selain Pustu Jeranak dan Pustu Banten Girang yang tidak dapat beroprasi lantaran kekurangan SDM, terdapat juga Pustu yang tidak beroperasi di kecamatan Kasemen, yakni Pustu Karangantu.
“Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, Selasa (21/1/20).
Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.
“Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.
Namun ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.
“Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma yah karena ada masalah aset saja,” jelasnya.
Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.
“Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.
“Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.
Ia juga mengaku, sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu memang merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang karena kurang pengawasan terhadap aset milik mereka.
“Yah karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan jadi pasti ada yang ngisi dari dinas terkait juga,” tuturnya.
Berdasarkan data yang ia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemkab Serang. Ia mengatakan pelimpahan Pustu Karangantu terjadi pada tahun 2017.
“Luasnya itu 600 meter persegi. Sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp12 juta. Tapi kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp12 juta,” tandasnya. (Arr)