amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Serang, Kusna Ramdhani menyatakan jika pemasangan sepanduk ucapan HUT Kota Serang dan HUT RI di sekitar lampu merah Ciceri yang dilakukan oleh Pemkot Serang, termasuk instansi yang ia pimpin, itu atas izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
Kusna mengakui jika memang pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk di tempat tersebut. Kendati demikian, kusna meminta agar masyarakat memaklumi hal tersebut karena hanya dilakukan ketikan moment tertentu saja. “Kan ada izinnya. Jadi kami izin dulu ke BPKAD,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Kusna mengatakan, pihaknya pada pekan ini akan segera melakukan operasi penertiban banner dan bendera yang ada di ruas jalan dan melanggar Perda K3. “Dalam minggu ini lah kami selain melakukan penertiban bangunan liar (bangli), kami juga akan menertibkan banner-banner baliho dan bendera yang ada di Kota Serang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, saat dikonfirmasi membantah jika BPKAD merupakan pihak yang memberikan izin untuk memasang banner di tempat yang dilarang. Menurutnya, BPKAD hanya mengurusi panggung reklame yang dimiliki oleh Pemkot Serang saja.
“Salah. Izinnya bukan dari BPKAD. Kalau di pinggir jalan itu tidak ada izinnya, kami tidak mengeluarkan izin. BPKAD itu bukan instansi pemberi izin. Kalau memang panggung reklame punya BPKAD, yah kami yang memberi izin. Tapi itu ada biaya sewa,” tandasnya. (Arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…