Kasat Pol PP Klaim Pemasangan Spanduk di Lampu Merah Ciceri Berizin

Serang,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Serang, Kusna Ramdhani menyatakan jika pemasangan sepanduk ucapan HUT Kota Serang dan HUT RI di sekitar lampu merah Ciceri yang dilakukan oleh Pemkot Serang, termasuk instansi yang ia pimpin, itu atas izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
Kusna mengakui jika memang pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk di tempat tersebut. Kendati demikian, kusna meminta agar masyarakat memaklumi hal tersebut karena hanya dilakukan ketikan moment tertentu saja. “Kan ada izinnya. Jadi kami izin dulu ke BPKAD,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Kusna mengatakan, pihaknya pada pekan ini akan segera melakukan operasi penertiban banner dan bendera yang ada di ruas jalan dan melanggar Perda K3. “Dalam minggu ini lah kami selain melakukan penertiban bangunan liar (bangli), kami juga akan menertibkan banner-banner baliho dan bendera yang ada di Kota Serang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, saat dikonfirmasi membantah jika BPKAD merupakan pihak yang memberikan izin untuk memasang banner di tempat yang dilarang. Menurutnya, BPKAD hanya mengurusi panggung reklame yang dimiliki oleh Pemkot Serang saja.
“Salah. Izinnya bukan dari BPKAD. Kalau di pinggir jalan itu tidak ada izinnya, kami tidak mengeluarkan izin. BPKAD itu bukan instansi pemberi izin. Kalau memang panggung reklame punya BPKAD, yah kami yang memberi izin. Tapi itu ada biaya sewa,” tandasnya. (Arr)






