amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BANTEN

Kasus Korupsi Masker, Penyedia Masker Disebut Titipan Kadinkes Banten

SERANG,- Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten.

Salah seorang saksi, Khania Ratnasari selaku mantan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten dalam keterangannya menjelaskan proses PT Right Asia Medika (RAM) melalui Agus Suryadinata, dapat menjadi penyedia masker.

Khania menjelaskan, saat pertama Agus Suryadinata menghubunginya melalui pesan WhatsApp sekitar tanggal 16 April. Agus mengaku jika dirinya merupakan perwakilan dari PT RAM dan berniat memberikan penawaran atas perintah kepala dinas. Ia pun tidak tahu sebelumnya siapa agus dan tidak tahu bagaimana caranya Agus mendapatkan nomornya.

“Pak Agus pertama WhatsApp saya. Saya enggak tahu pak Agus dapat nomor dari mana, dia bilang mau menawarkan masker dan atas perintah bu Kadis (Ati Pramudji Hastuti),” ujarnya di persidangan, Rabu (4/8).

Mulanya, lanjut Khania, Agus menawarkan masker N-95 kepada dirinya sembari membawa surat penawaran dan CV perusahaannya. Namun ternyata, ketersediaan barang hanya ada masker berjenis KN-95. Agus pun kembali membawakan surat penawaran yang baru.

“Saya baca pak (penawarannya). Saya membaca teknisnya seperti jenis masker. Apakah sesuai dengan jabatan saya dan perintah lisan. Saya lihat penawaran apakah sesuai atau tidak dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Satgas. Lalu diuji juga kalau PT RAM membawa izin untuk mendistribusikan,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa dirinya hanya dua kali bertemu dengan Agus. Dua kali pertemuan tersebut pun hanya untuk mengambil surat penawaran dari Agus.

“Sekitar dua kali bertemu dengan pak Agus. Pertama untuk penawaran yang pertama, lalu bertemu dengan pak Agus lagi pada penawaran kedua. Pertemuan kedua kata pak Agus, hasil pengadaan pertama tidak bisa mencukupi kebutuhan Dinkes. Makanya dilakukan penawaran lagi,” ucapnya.

Majelis hakim pun menanyakan apakah ketika Agus menyebut nama Kepala Dinas dalam pesannya, Khania mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas. Khania menjawab bahwa dia tidak berani melakukan konfirmasi.

“Saya gak berani tanya ke bu Kadis. Namanya pimpinan bu. Karena yang seperti itu banyak bu (mengaku arahan dari Kepala Dinas). Yang jelas saya laporan langsung ke bu Kadis di rapat,” ungkapnya.

Menurut Khania, masker yang ditawarkan oleh PT RAM melalui Agus telah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Sebab, meskipun bukan N-95, namun masker KN-95 tersebut setara atau ekuivalen dengan N-95.

“Terkait dengan izin, saya juga mengecek ke situs e-alkes milik pusat. PT RAM memiliki izin mendistribusikan. Kalau soal harga itu saya tidak cek, karena merasa bukan tugas saya,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti mengaku tidak mengenali Agus. Ia pun menuding jika praktik yang dilakukan Agus hanya mengaku-ngaku saja dan sering sekali dijadikan modus oleh orang-orang untuk mendapatkan proyek.

“Biasanya kalau yang namanya Kepala Dinas, banyak saja orang yang mengatasnamakan Kepala Dinas. Tapi bisa ditanyakan kepada bu Khania, apakah saya pernah mengarahkan untuk ke siapa saja,” ungkapnya.

Ati juga ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim yakni Slamet Widodo menganai, apakah dirinya selaku Kepala Dinas melakukan pengawasan penggunaan anggaran, dalam pengadaan masker itu. Dalam kesempatan itu Ati pun menjawab bahwa berdasarkan aturan, dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan proses identifikasi terhadap pengadaan barang dan jasa.

“Jadi dalam SK LKPP, prosesnya itu PA setelah melakukan proses identifikasi, itu melakukan pendampingan. Maka kami mengajukan pendampingan dari Satgas dan juga pendampingan dari Kejati agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa besaran angka Rp220 ribu untuk pengadaan masker KN-95 pada RAB, berdasarkan kegiatan pengadaan masker sebelumnya yang pernah dilakukan dengan penyedia PT BMW, dan penawaran harga yang diberikan oleh PT RMI.

Bedanya, PT BMW menawarkan harga sebesar Rp200 ribu per boks, dan PT RMI menawarkan harga sebesar Rp228 ribu, meskipun tidak sempat melakukan pengadaan oleh perusahaan BUMN tersebut lantaran barang tidak tersedia.

“PT BMW pengadaan sejumlah 1.200 lebih tapi, tidak bermasalah. Yang bermasalah pada pengadaan 15.000 masker. Tahapan sama, penyedia barang berbeda,” ungkapnya.

Dalam persidangan pun, Ati menyampaikan bahwa selama pengadaan barang berlangsung, Dinkes Provinsi Banten telah didampingi oleh Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah (AKD) dan Kejati Banten. (Arr)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago