amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Tangerang mulai disidangkan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Lantaran, masih pandemi covid-19, sidang perdana pun, dilakukan secara online.
Berdasarkan keterangan pers dari Puspenkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Adyantana Meru Herlambang dan Muhammad Yusuf Putra, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten. “Sidang pertama pembacaan dakwaan. Dilakukan secara online,” ujar Ivan, Rabu (24/3/2021).
Ivan menambahkan, terdakwa dalam kasus ini yakni, KACB dan DAW. Pada sidang tersebut, Jaksa membacakan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Pandeglang didampingi petugas Kejaksaan. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, bersama Majelis Hakim dan Penuntut Umum,” jelasnya. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…