Kasus Kredit Fiktif Bjb Mulai Disidangkan

SERANG – Kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Tangerang mulai disidangkan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Lantaran, masih pandemi covid-19, sidang perdana pun, dilakukan secara online.
Berdasarkan keterangan pers dari Puspenkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Adyantana Meru Herlambang dan Muhammad Yusuf Putra, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten. “Sidang pertama pembacaan dakwaan. Dilakukan secara online,” ujar Ivan, Rabu (24/3/2021).
Ivan menambahkan, terdakwa dalam kasus ini yakni, KACB dan DAW. Pada sidang tersebut, Jaksa membacakan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Pandeglang didampingi petugas Kejaksaan. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, bersama Majelis Hakim dan Penuntut Umum,” jelasnya. (red)






