amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Kebakaran Kapal di Puloampel Diduga Terdapat Pelanggaran

SERANG – Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai ada dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Saya menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan pihak perusahaan. Kita lihat secara seksama, asap yang berasal dari kebakaran pump room kapal itu kan luar biasa besar apinya, dengan asap berwarna hitam pekat,” kata Roni, Senin (11/7/2022).

Kebakaran tersebut, kata Roni, telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan. “Sudah pasti masyarakat yang akan merasakan dampak pencemaran udara dari kebakaran itu, sangat berpotensi menimbulkan pencemaran,” jelasnya.

Roni memaparkan, klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelasnya.

Roni menuding, insiden kebakaran tersebut merupakan bagian dari ketidakpatuhan Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia menduga bahwa pihak perusahaan tidak memiliki petugas safety dan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

“Jika merajuk ke dalam peraturan yang ada, maka saya menduga pihak perusahaan tidak menjalankan PP No 22 tahun 2021 dan UUD No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini sedang saya sikapi secara serius, agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang,” katanya.

Selain itu, Lanjut Roni, SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh industri galangan kapal.

“Sistem keselamatan kerja ini harus diterapkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu kemudian mereka (Perusahaan) harus mengantongi pegawai yang bersertifikasi dalam pemotongan kapal, tidak sembarangan,” Pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terkait adanya insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra. (rils/red)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

3 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

4 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

4 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

1 bulan ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago