amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Kebakaran Kapal di Puloampel Diduga Terdapat Pelanggaran

SERANG – Pegiat Lingkungan Hidup Roni Hasroni menilai ada dampak serius dari penyebab insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Saya menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan pihak perusahaan. Kita lihat secara seksama, asap yang berasal dari kebakaran pump room kapal itu kan luar biasa besar apinya, dengan asap berwarna hitam pekat,” kata Roni, Senin (11/7/2022).

Kebakaran tersebut, kata Roni, telah menimbulkan pencemaran udara yang cukup serius bagi lingkungan. “Sudah pasti masyarakat yang akan merasakan dampak pencemaran udara dari kebakaran itu, sangat berpotensi menimbulkan pencemaran,” jelasnya.

Roni memaparkan, klasifikasi bentuk kebakaran menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 kategori.

“Berbeda dengan (NFPA) National Fire Protection Association yang memiliki 5 kategori. Tinggal kita cocokan saja dengan kejadian yang terjadi kemarin. Kemudian apakah pihak perusahan penggalangan yang dimaksud telah memenuhi peraturan yang berlaku, seperti sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelasnya.

Roni menuding, insiden kebakaran tersebut merupakan bagian dari ketidakpatuhan Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia menduga bahwa pihak perusahaan tidak memiliki petugas safety dan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

“Jika merajuk ke dalam peraturan yang ada, maka saya menduga pihak perusahaan tidak menjalankan PP No 22 tahun 2021 dan UUD No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini sedang saya sikapi secara serius, agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang,” katanya.

Selain itu, Lanjut Roni, SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh industri galangan kapal.

“Sistem keselamatan kerja ini harus diterapkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu kemudian mereka (Perusahaan) harus mengantongi pegawai yang bersertifikasi dalam pemotongan kapal, tidak sembarangan,” Pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Pihak Perusahaan Damai Sekawan Marine terkait adanya insiden kebakaran pada pump room kapal Surya Chandra. (rils/red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago