amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
TANGSEL, – Hotel Venesia Serpong kembali disegel oleh Pemkot Tangsel yang terbukti melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk kedua kalinya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menuturkan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggerebekkan pada, Jumat (09/09/2021) lalu. “Hari ini kita lakukan tindakan penyegelan, yaitu berupa karaoke yang masih buka di masa pandemi,” ujar Sapta, Selasa, (14/09/2021).
Sebelumnya, Hotel Venesia terungkap saat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan tersebut dan menemukan aktivitas karaoke di dalamnya, pada Jumat, 9 September 2021 lalu. Diketahui, pelanggaran tersebut telah terjadi untuk kedua kalinya.
Menurutnya, pihak pengelola mengabaikan aturan yang sudah diberlakukan meskipun izin usaha karaoke dan spa yang terdapat di dalamnya telah dicabut. “Ini salah satu bentuk sanksi karena sudah ada temuan di masa pandemi buka. Saya yang menyegel, saya punya hak punya kewenangan untuk mengecek sewaktu-waktu,” ucapnya. (Gus/red)
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…