amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejari Serang. Hal itu atas pertimbangan subjektif dan objektif hukum dalam KUHAP. Ditambah, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
“Alasan pertimbangan alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan objektif pasal 21 KUHAP,” kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy mengatakan, pertimbangan penolakan dilakukan oleh JPU. Setelah dilakukan pengkajian terhadap proses hukum yang berjalan, diputuskan permohonan pemangguhan penahanan tidak dikabulkan.
“Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM,” ujarnya.
Bahkan saat ini, pihaknya telah menyiapkan lima JPU untuk menyusun dakwaan pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
“Untuk JPU sudah kita siapkan 5 orang untuk menyusun dakwaan. Dalam proses ada waktunya kita sampaukan,” jelasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…