Kejati Banten Tangani 8 Kasus Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar

Serang,- Kejati Banten tengah menangani delapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan. Dari ke delapan kasus tersebut, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar. Beberapa kasus diantaranya masih belum diketahui kerugian negara yang dihasilkan.
Ke delapan kasus yang ditangani Kejati Banten tersebut yakni kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sport Center, swakelola internet desa, korupsi genset RSUD Banten, korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), dugaan uji kelayakan fiktif Unit Sekolah Baru (USB) SMA/SMK dan tiga kasus perbankan yang dikaterogikan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rudi Prabowo Aji mengatakan, untuk kasus pengadaan tanah Sport Center saat ini baru sampai pada tahap penyidikan. Kendati demikian, pihaknya telah menemukan dugaan kerugian negara yakni mencapai Rp86 miliar.
“Kasus pengadaan tanah Sport Center saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami sudah meminta keterangan ke banyak warga, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp86 miliar,” ujarnya dihadapan awak media saat konferensi pers yang dilakukan di Kejati Banten, Selasa (21/07/20).
Aji mengatakan, tiga kasus lain yang ditangani Kejati Banten ialah perbankan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut diantaranya ialah kasus yang terjadi pada Bank Jawa Barat (BJB) Konvesional Cabang Tangerang, Bjb Syariah Cabang Tangerang dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tangerang. Keseluruhan kasus yaitu berkaitan dengan kredit.
Untuk kasus BJB konvensional Cabang Tangerang, berkaitan dengan adanya pemberian kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp8.7 miliar. Sementara untuk kasus BJB Syariah Cabang Tangerang, disebutkan bahwa terdapat pengajuan kredit untuk pengadaan kapal sebesar Rp 11 miliar, namun kapal tersebut tidak pernah ada.
Sedangkan untuk kasus pada BTN Cabang Tangerang, disebutkan bahwa terdapat pengajuan kredit atas nama seseorang menggunakan sertifikat milik orang lain, sedangkan pemilik sertifikat tersebut tidak pernah melakukan pengajuan kredit.
“Malah pemilik sertifikat tersebut yang melaporkannya. Karena dia tidak merasa telah melakukan kredit sebesar Rp 8 miliar dengan mengagunkan sertifikat miliknya. Kami masih mencari tahu mengapa pihak bank memberikan kredit dengan jaminan sertifikat yang bukan miliknya,” kata Rudi.
Rudi pun mengaku pihaknya mengendus keterlibatan pihak bank dalam tiga kasus tersebut. Bahkan ia berharap memang terdapat keterlibatan didalamnya. “Kemungkinan pihak bank terlibat. Saya harap demikian. Sudah kami mintai keterangan dari kedua belah pihak,” ucapnya.
Terkait kasus swakelola internet desa yang dilakukan oleh Dishub Provinsi Banten, Rudi mengaku tengah dilakukan penyelidikan. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus tersebut. Sebab ia khawatir adanya penghilangan bukti-bukti dan informasi yang sedang dikumpulkan saat ini apabila detail penyelidikan dibeberkan olehnya.
“Kami khawatir kalau terlalu banyak diekspos, akan terkendala pada saat pengumpulan bukti-buktinya. Kami melakukan penyelidikan terkait swakelola internet desa ini dengan sangat silent, dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada bukti yang hilang,” terangnya.
Namun ia tidak menampik bahwa dalam kasus swakelola internet desa yang diadakan oleh Dishub Provinsi Banten tersebut melibatkan orang-orang penting. Maka dari itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Kerugian kurang lebih Rp1 miliar,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko, mengatakan bahwa untuk kasus dugaan uji kelayakan fiktif USB SMA/SMK hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian negara yang terjadi.
“Kami pun saat ini masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara yang terjadi pada kasus tersebut. Pihak-pihak yang terlibat memang sudah terlihat, namun masih belum bisa disebutkan sebelum adanya Penghitungan Kerugian Negara (PKN),” tandasnya. (Arr)









