amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Asdatun dengan Bapenda dan BPKAD Provinsi Banten.
Kerjasama tersebut dijalin guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di pendopo gubernur lama dan disaksikan oleh pejabat di Provinsi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penandatangan nota kesepahaman dilakukan guna untuk upaya pencegahan melalui fungsi Datun.
“Ketika kebijakannya publik dikeluarkan oleh Pemprov Banten, tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, nantinya setiap OPD dapat meminta pendapat hukum di setiap kebijakan yang akan dikeluarkan seperti saat hendak melakukan pengadaan barang dan jasa ataupun proyek kegiatan. “Dengan adanya pendapat hukum, OPD telah memiliki rambu agar tidak terjadi KKN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini Kejaksaan mengutamakan pelaksanaan strategi-strategi pencegahan agar korupsi tidak terjadi di Banten. hal ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan good government.
“Ketika penindakan tentunya berbeda, tapi kan kita utamakan bagaimana strategi pencegahan kita lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, PJ Gubernur Banten, Al Mukhtabar mengatakan, setelah penandatanganan nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan sop terintegrasi khusus di agenda apip karena itu akan kita formula kan dan akan ditindaklanjuti dengan aspek-aspek teknis yang sudah disepakati bersama.
“Pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk usaha pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi agar dapat melaksanakan tugas dengan bersih,” pungkasnya. (Arr)
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…