Kejati Dan Pemprov Banten Jalin Kerjasama Cegah Korupsi

SERANG,- Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Asdatun dengan Bapenda dan BPKAD Provinsi Banten.
Kerjasama tersebut dijalin guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di pendopo gubernur lama dan disaksikan oleh pejabat di Provinsi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penandatangan nota kesepahaman dilakukan guna untuk upaya pencegahan melalui fungsi Datun.
“Ketika kebijakannya publik dikeluarkan oleh Pemprov Banten, tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, nantinya setiap OPD dapat meminta pendapat hukum di setiap kebijakan yang akan dikeluarkan seperti saat hendak melakukan pengadaan barang dan jasa ataupun proyek kegiatan. “Dengan adanya pendapat hukum, OPD telah memiliki rambu agar tidak terjadi KKN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini Kejaksaan mengutamakan pelaksanaan strategi-strategi pencegahan agar korupsi tidak terjadi di Banten. hal ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan good government.
“Ketika penindakan tentunya berbeda, tapi kan kita utamakan bagaimana strategi pencegahan kita lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, PJ Gubernur Banten, Al Mukhtabar mengatakan, setelah penandatanganan nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan sop terintegrasi khusus di agenda apip karena itu akan kita formula kan dan akan ditindaklanjuti dengan aspek-aspek teknis yang sudah disepakati bersama.
“Pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk usaha pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi agar dapat melaksanakan tugas dengan bersih,” pungkasnya. (Arr)






