amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai.
Pasalnya, Dia tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia. Hal itu, dikatakan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi kepada Radar Banten, Rabu (23/2/2022).
Diketahui, perisitwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. Menurut keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
Setelah membakar bukur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.
Nahas, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.
Saat ini, Muninggar harus menjalani proses hukuman di Dubai dan sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.
Dikutip dari radarbanten.co.id, Maftuh mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. “Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta. “Kita berupaya supaya denda ini bisa dibantu oleh pemerintah agar tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk membantu Muninggar. Disamping itu, Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai. (net/red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…