Dewan Mengaku Tidak Dilibatkan Soal Pertukaran Aset Pemkot Serang dan Swasta

Serang,- Komisi III DPRD Kota Serang mengaku tidak pernah diajak bicara terkait pelaksanaan tukar guling tanah yang dilakukan antara Pemkot Serang dengan PT. BKKS. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machmud saat ditemui di DPRD Kota Serang, Kamis (04/02/21).
Zainal mengatakan, dalam proses pelaksanaan tukar guling yang dilakukan, terdapat beberapa tahapan yang terlebih dahulu harus ditempuh sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Ada tatatertibnya, keputusan DPRD ini yang paling tinggi ada di paripurna. Sebelum dilakukan, harus dilakukan berbagai tahapannya dulu. Ketika paripurna ini terkait kerjasama daerah makan perlu dibahas dulu di tingkat komisi,” katanya.
Zainal mengatakan, komisi III yang ia tempati seharusnya terlebih dahulu diminta untuk melakukan kajian di tingkat komisi lantaran hal yang berkaitan dengan aset daerah masuk dalam ranah komisi III. “Tentu harus dibahas dulu di tingkat komisi. Nah ini semua tidak dilakukan. Saya kira ini sangat fatal, tidak bagus dalam berbangsa dan bernegara. DPRD juga merupakan bagian dari pemerintahan maka harus diajak bicara,” jelasnya.
Zaenal pun mengkritisi terkait tidak adanya koordinasi yang dilakukan pemkot Serang ketika mengambil keputusan dalam tukar guling tanah yang terjadi. “Ketika pemerintah daerah menyurati pimpinan seharusnya ada disposisi dulu ke komisi III. Ini samasekali tidak ada Kami tidak tau. Kami tidak pernah tau tentang tukar guling ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaenal berharap agar Pemkot Serang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melakukan tukar guling. “Ini agar sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Supaya membangun daerah ini aman dan tidak terjerat oleh kasus hukum,” imbuhnya. (Arr)







