Kepala UPT Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala UPT Samsat Malingping, SMD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan. Pengadaan lahan itu untuk pembangunan gedung UPT Samsat Malingping tahun anggaran 2019.
Saat itu, SMD ditunjuk sebagai sekretaris tim panitia pengadaan UPT Samsat Malingping diduga atas perintah langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menegaskan, pihaknya akan memanggil serta memeriksa seluruh pihak-pihak terkait. Termasuk Kepala Bapenda Banten untuk dimintai keterangan keterlibatan SMD terkait dugaan kasus pengadaan lahan untuk pembangunan gedung UPT Samsat Malingping tahun anggaran 2019.
“Iya (akan memeriksa kepala Bapenda), kami akan dalami lagi, kami akan keroscek kembali dalam proses penyidikan ini,” ujar Asep di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4)
“Siapapun pasti akan kita mintai keterangan, baik pihak-pihak yang langsung terkait dengan perkara ini maupun pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Asep memastikan dalam proses penyidikan perkara ini akan diungkap secara tuntas serta transparan. Jadi siapapun pejabat yang terlibat dalam perkara ini jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum.
Kejati kata Asep, akan bertindak profesional secara yuridis normatif sesuai dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami akan dalami ketingkat penyidikan sekecil apapun informasi, alat bukti dan pemberian data pendukung pasti akan kami keroscek, kami dalami lagi untuk proses penyidikan berikutnya,” ungkapnya.
Untuk tersangka SMD sendiri saat ini dititipkan di rutan Pandeglang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“SMD karena kemarin penuh di Serang, kita titipkan sementara dirutan Pandeglang,” ujarnya. (red)






