amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pelaku korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Keempat orang pelaku yakni SBP yang merupakan mantan kepala DLH Kabupaten Serang, TM Kabid Persampahan dan Pertamanan DLH Kabupaten Serang, AH Camat Petir dan TE Kepala Desa Nagara Padang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono, ke empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan SPA sampah pada DLH Kabupaten Serang setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.
“Para pelaku telah memalsukan surat keputusan Bupati nomor 539 per tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA sampah yang semula berlokasi di Desa Mekar Baru, de Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” katanya, Senin (30/5/2022)
Selain itu, para pelaku juga diketahui telah menaikan harga lahan dari rp. 330 juta rupiah menjadi rp. 1.347.632.000 rupiah untuk lahan seluas 2.561 m2. “Bahkan pembayaran tanah juga tidak langsung ke rekening pemilik tanah, melainkan ke rekening kepala desa,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan lahan, SK bupati palsu, bukti pengiriman uang dan uang senilai Rp300 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganbpasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 12 huruf i uu no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar rupiah. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…