KPK Minta Pemkot Tangerang Menghemat Listrik

TANGERANG – Pemkot Tangerang diminta untuk menghemat biaya pengeluaran listrik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika realisasi Pembangkit Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) dijalankan.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, Pemkot Tangerang saat ini menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang. Mengingat dalam perjalanannya juga terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.
“Makanya kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa,” katanya saat saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/4/2021).
Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Arief juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN,” pungkas Arief. (Red)









