amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Lembaga penyiaran televisi dan radio di Provinsi Banten diminta untuk adil dalam memberitakan semua kandidat yang sedang berlaga di Pilkada Serentak di Provinsi Banten, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Hal itu juga sejalan dengan semangat independensi yang dipegang lembaga penyiaran, terutama yang mengusung idealisme jurnalistik.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, peran lembaga penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting. Karena itu, dia meminta agar semua lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua kandidat yang bertaurng di Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai lembaga penyiaran pilih kasih terhadap salah satu pasangan calon.
“Saya kira peran lembaga penyiaran dalam konteks tahapan Pilkada Serentak ini penting seklai, terutama lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada semua paslon untuk diberitakan,” kata Ubaidillah usai Rapat Koordinasi Bidang Penyiaran di Aula Lantai 2 Gedung DPMD Provinsi Banten, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, tahapan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran akan berlangsung pada 10-23 November 2024. Dia meminta lembaga penyiaran menaati aturan penayangan iklan pada periode tersebut, sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu/ Pilkada. Juga menaati aturan yang dikeluarkan KI Pusat berupa Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
“Jangan sampai hal-hal yang menjadi pedoman itu dilanggar oleh temen-temen lembaga penyiaran yang akan berujung pada sanksi,” katanya.
Ubaidillah juga mengatakan, lembaga penyiaran diminta agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbeda pilihan adalah hal yang biasa dan tidak perlu memicu konflik. Jika memungkinkan, lembaga penyiaran mendorong agar pilkada berjalan riang gembira.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, Komisi Penyiaran Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. Aturan itu dibuat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di lembaga penyiaran berjalan adil, berimbang, dan netral.
Solahudin mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada. Dalam konteks Pilkada Serentak, aturan-aturan itu di antaranya adalah aturan yang dibuat KPU, Bawaslu, dan KI Pusat.
“Kalau melanggaran sanksinya bahkan bisa sampai pencabutan izin operasional,” kata Solahudin.
Meski demikian, kata Solahudin, sanksi itu tentu saja akan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal biasanya akan dilakukan sanksi berupa peringatan namun bila terus melanggar maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin operasional.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, keberadaan lembaga penyiaran sangat penting untuk menjaga kondusifitas pilkada. Karena itu, dia meminta agar lembaga penyiaran menaati aturan yang ada.
“Karena kalau lembaga penyiaran ikut memprovokasi tentunya suasana akan lebih panas,” katanya.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…