amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Kejahatan Seksual (Ganas) menggelar aksi penolakan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Hal itu lantaran Peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan hingga LGBT di kalangan mahasiswa.
Humas aksi, Azizah Ika mengatakan bahwa Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) digadang-gadang sebagai produk hukum yang memihak dan peduli terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pihak-pihak yang pro menafsirkan bahwa ini adalah bentuk jaminan hukum terhadap korban dalam menuntut keadilan atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga disebut menjamin sexual consent atau persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual di kalangan mahasiswa. Sehingga, kebebasan mereka terhadap otoritas tubuhnya sendiri pun terjamin.
Hal itu menurut Ika hanya sekadar ilusi semata. Sebab pihaknya berpendapat bahwa Permendikbudristek justru malah berpotensi memberikan masalah baru di kemudian hari.
“Setelah ditelaah lebih jauh secara substansial ternyata Permendikbudristek PPKS ini banyak memiliki kejanggalan-kejanggalan dan kecacatan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, selain inkonstitusional dalam penyusunannya, Kemendikbud selaku instansi yang mengeluarkan aturan pun mengabaikan komitmen moral dalam menyusun aturan tersebut. Seperti pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ atau sexual consent yang ada pada beberapa pasal aturan itu.
“Jelas ini sebagai implementasi ideologi feminis radikal yang disusupkan dalam produk hukum kita, yang tujuan besarnya adalah menanamkan liberalisme seksualitas dalam hukum seperti legalisasi zina, legalisasi LGBTQ, prostitusi dan aborsi yang sangat jelas bertentangan dengan moral Pancasila, UUD 1945 dan nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Aksi yang diikuti oleh tiga organisasi yakni KAMMI, HMI MPO dan FMI tersebut pun menuntut lima hal. Pertama, mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk mencabut Permendikbudristek karena dinilai mengandung pasal yang multitafsir dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama.
“Menuntut Kemendikbudristek untuk membentuk dan menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kejahatan kesusilaan yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ika.
Selanjutnya, aliansi Ganas menuntut Kemendikbudristek untuk segera mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) secara terbuka bersama masyarakat, untuk memperoleh masukan dalam penyusunan aturan pengganti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
Pihaknya juga menuntut agar DPR RI dan Presiden melakukan evaluasi serta teguran kepada Kemendikbudristek, yang telah mengeluarkan aturan yang menghebohkan masyarakat.
“Apabila poin satu, dua dan tiga tidak dilakukan maka, kami menuntut agar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…