Peternak Ayam Diberi Dispensasi Lima Tahun

Serang,- Meskipun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Penkot Serang masih akan memberikan dispenssasi waktu hingga 5 tahun bagi para pengusaha peternakan ayam untuk tetep beroprasi di wilayahnya. Hal tersebut merupakan disinsentif dari pemkot agar pengusaha memiliki persiapan untuk pindah.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, kendati dalam aturan RTRW sudah tidak mempekenankan peternak ayam untuk membuka usahanya di Kota Serang, pihaknya masih akan memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha peternakan.
“Peternakan sebenarnya kalau berdasarkan RTRW yang sekarang itu tidak bisa, tetapi pemkot serang masih memberikan disinsentif, jadi bangunan yang sudah dibangun di luar ketentuan tata ruang masih diberikan kebijakan dari kami untuk bersiap-siap pindah,” katanya saat ditemui usai rapat, Senin (29/06/20).
Syafrudin mengatak, trnggat waktu yang akan diberikan oleh pemkot serang berkisar antara tiga sampai dengan lima tahun dan harus diptuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“Diberikan disinsentif tiga tahun sampai lima tahun. Paling lama lima tahun. Itu tidak bisa diperpanjang. Jadi harus ada pernyataan dari para pelaku usaha baik peternakan atau yang lainnya ketika selesai disinfektif harus sudah pindah,” ungkapnya.
Kendati memberikan waktu maksimal hinggal lima tahun, lanjut Syafrudin, pihaknya akan tetap menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di wilayah yang ditempati oleh peternakan tersebut. Apabila ada gejolak di masyarakat, kemungkinan peternakan tidak akan diberikan disinsentif.
“Jadi tergantung situasi di bawah (masyarakat-red), kalau di bawah tidak menginginkan itu harus tutup,” tabdasnya.
Diketahui, persetujuan Revisi RTRW dari kementrian ART telah turu sejak tanggal 18 Juni 2020. (Arr)









