amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Beberapa kantor partai politik (Parpol) yang mendukung pengesahan Omnibus Law dipasangi banner bertuliskan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’. Kantor parpol tersebut antara lain DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP Provinsi Banten.
Banner tersebut dipasang oleh HMI MPO Cabang Serang. Mereka melampiaskan kekesalannya atas pengesahan Omnibus Law yang menurut mereka telah mengkhianati masyarakat.
Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq, mengatakan bahwa pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk kecongakan dari pemerintah, khususnya DPR RI.
“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” ujarnya, Selasa (6/10).
Menurutnya, pemasangan banner tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas matinya hati nurani DPR RI, yang terdiri dari 7 fraksi partai-partai yang pihaknya telah pasang banner.
“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen. Akan tetapi, pada poin UU Cipta kerja ini hilang, dan didalam tata bahasa UU ini masih menggunakan bahasa yang kurang layak bahkan terlalu kasar, dengan memakai kata bahasa “cacat”.
“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…