amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menyebut Pemkot Serang Omong Doang (Omdo) dalam melakukan penertiban hiburan malam. Hal tersebut lantaran, Pemkot Serang selalu beralasan tidak adanya Perwal Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) dalam melakukan penertiban hiburan malam.
Ketua PP Hamas, M. Busaeri mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Disporapar Kota Serang untuk menanyakan perihal Perwal PUK. Hal ini lantaran sudah 8 bulan semenjak Perda PUK disahkan, belum ada kejelasan terkait dengan penertiban hiburan malam.
“Kami menanyakan kepada Disporapar. Kata pak Kadis, memang Perwal PUK ini sudah masuk dalam pembahasan ketiga bersama OPD terkait. Selain itu juga draf perwalnya sudah masuk ke bagian hukum,” ujarnya, Senin (31/08/20).
Namun, saat ditanya terkait dengan penertiban hiburan malam yang dalam Perda PUK tidak memerlukan Perwal sebagai aturan teknis, lanjut Busaeri, Kepala Disporapar justru kebingungan. Hal ini pun membuat pihaknya mempertanyakan perihal komitmen Pemkot Serang dalam menertibkan hiburan malam. “Ketika saya tanyakan poin mana dalam Perwal PUK yang menjelaskan teknis penutupan tempat hiburan, pak Kadis kebingungan juga menjawabnya,” tuturnya.
Busaeri mengatakan, apabila dalam Perwal PUK tidak memuat teknis penutupan tempat hiburan malam, lalu untuk apa dalam melakukan penertiban harus menunggu perwal. Sedangkan menurut Busaeri, dalam Perda PUK sudah jelas menyatakan bahwa dalam enam bulan setelah disahkan Perda, seluruh tempat hiburan yang tidak sesuai harus ditertibkan. “Mereka bersembunyi dibalik belum adanya Perwal PUK, sedangkan perwal itu tidak mengatur terkait dengan teknis penutupan,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…