amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang menyebutkan jika penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) masih menunggu Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) disahkan. Hal tersebut lantaran tidak adanya sanksi yang diatur dalam Perda untuk THM.
Kepala Disporapar Kota Serang, Akhmad Zubaidillah menuturkan, untuk menertibkan hiburan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, pihaknya masih harus menunggu disahkannya Perwal PUK oleh Walikota Serang.
“Kalau di Perda PUK itu sanksi yang diberikan hanya kepada usaha-usaha kepariwisataan yang diatur dalam perda. Sedangkan untuk hiburan malam tidak diatur dalam perda, jadi tidak bisa dikenakan sanksi,” ucapnya, Senin (31/08/20).
Zubaidillah mengatakan jika dalam Perda PUK tersebut, tidak ada satu pun jenis hiburan malam yang diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Serang. “Jadi PUK itu mengurus masalah kepariwisataan. Adapun hiburan seperti karaoke itu tidak diatur dalam perda,” katanya.
Saat ditanya berkaitan dengan Perda PUK yang dalam pasal peralihannya tidak memerlukan Perwal untuk diterapkan, Zubaidillah enggan berkomentar banyak. Menurutnya, untuk penegakkan perda itu merupakan tanggungjawab Satpol PP. “Yah itu kan sebetulnya ranah Satpol PP. Jadi yah kami menunggu dari Satpol PP saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PP Hamas, M. Busaeri menyebut jika penutupan THM di kota serang bisa dilakukan tanpa adanya Perwal. Ia pun meminta agar Pemkot Segera memberi sangsi tegas bagi tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda PUK yang ada. “Seharusnya sudah dieksekusi. Jangan sampai Pemkot Serang ini hanya sekadar omdo saja,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…