amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Penertiban Hiburan Malam Tunggu Perwal PUK Disahkan

Serang,- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang menyebutkan jika penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) masih menunggu Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) disahkan. Hal tersebut lantaran tidak adanya sanksi yang diatur dalam Perda untuk THM.

Kepala Disporapar Kota Serang, Akhmad Zubaidillah menuturkan, untuk menertibkan hiburan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, pihaknya masih harus menunggu disahkannya Perwal PUK oleh Walikota Serang.

“Kalau di Perda PUK itu sanksi yang diberikan hanya kepada usaha-usaha kepariwisataan yang diatur dalam perda. Sedangkan untuk hiburan malam tidak diatur dalam perda, jadi tidak bisa dikenakan sanksi,” ucapnya, Senin (31/08/20).

Zubaidillah mengatakan jika dalam Perda PUK tersebut, tidak ada satu pun jenis hiburan malam yang diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Serang. “Jadi PUK itu mengurus masalah kepariwisataan. Adapun hiburan seperti karaoke itu tidak diatur dalam perda,” katanya.

Saat ditanya berkaitan dengan Perda PUK yang dalam pasal peralihannya tidak memerlukan Perwal untuk diterapkan, Zubaidillah enggan berkomentar banyak. Menurutnya, untuk penegakkan perda itu merupakan tanggungjawab Satpol PP. “Yah itu kan sebetulnya ranah Satpol PP. Jadi yah kami menunggu dari Satpol PP saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PP Hamas, M. Busaeri menyebut jika penutupan THM di kota serang bisa dilakukan tanpa adanya Perwal. Ia pun meminta agar Pemkot Segera memberi sangsi tegas bagi tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda PUK yang ada. “Seharusnya sudah dieksekusi. Jangan sampai Pemkot Serang ini hanya sekadar omdo saja,” pungkasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago